Dari Rp92,8 juta yang dibawa kabur, masih ada ditangan tersangka sebesar Rp71 juta dan menjadi barang bukti.
Barang bukti yang ita mengamankan flashdisk CCTV, case box brankas, obeng, tang, topi, helm dan satu unit sepeda motor.
Tersangka disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 Ayat 1 ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) KUH Pidana, ancaman penjara paling lama 9 tahun. (aep)