DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan peredaran kokain dan sabu antardaerah di Bojonggede dan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Lima pelaku berinisial MA, AS, R, PA dan MT, merupakan jaringan peredaran narkoba jenis kokain dan sabu di wilayah Depok serta Bogor.
Mereka ditangkap petugas yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP H.Budi Setiadi di beberapa tempat daerah Bojonggede dan Tajur Halang.
"Kelima pelaku berhasil diamankan pertama dari pengembangan terhadap pelaku MA yang ditangkap lebih dulu anggota di Jalan Pabuaran Bojonggede, dengan barang bukti sabu 25 gram," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP H.Budi Setiadi dalam jumpa pers di Aula Atmani Adhi Wedhana Mapolrestro Depok, Kamis (3/11/2022) sore.
Perwira menengah jebolan Akpol 1992 ini mengungkapkan, dari kelima pelaku jaringan narkoba sabu dan kokain ini, anggota berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 135,09 gram, kokain seberat 214 gram, uang tunai Rp. 88 juta, dua pak plastik klip, tiga unit timbangan dan lima unit hp.
"Uang tunai sebesar Rp. 88 juta yang ikut kita sita merupakan hasil penjualan sisa hasil narkoba dari pelaku AS dijual di Jalan Kali Suren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor," ungkap Kombes Imran.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ke lima pelaku, lanjut Kombes Imran, dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun atau hukuman mati .
Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Budi menambahkan, sampai saat ini tim opsnal narkoba di lapangan tengah mencari bandar pemasok narkoba kepada kelima jaringan yang sudah ditangkap.
"Pelaku berjumlah dua orang yaitu P dan M sudah kita masukan daftar pencarian DPO. Mereka berdua diduga kuat penggerak peredaran narkoba ke lima pelaku yang sudah kita tangkap ini," pungkasnya.