Setelah beredar cukup lama, uang Rp20 ribu emisi tahun 1998 resmi dicabut dan di tarik dari peredaran oleh Bank Indonesia pada 2008.
"Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender),” tulis Bank Indonesia.
Selain itu, BI menarik uang emisi 1998 berdasarkan PBI Nomor 10/PBI/2008, dengan rincian pecahan Rp10 ribu, pecahan Rp20 ribu, dan pecahanRp50 ribu tahun emisi 1999, serta termasuk Rp100 ribu tahun emisi 1999.
"Pertimbangan penarikan pecahan-pecahan tersebut karena masa edar sudah cukup lama, yaitu 10 tahun," tandas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim. (m2)