ADVERTISEMENT

6.800 Lembar Uang Pecahan 100 Dollar Palsu Siap Tebar Disita Polisi di Tangerang

Rabu, 22 Juli 2020 16:39 WIB

Share
6.800 Lembar Uang Pecahan 100 Dollar Palsu Siap Tebar Disita Polisi di Tangerang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG - Polres Tangerang Kota menangkap dua pelaku pembuat uang Dollar palsu di Jalan Raya Salembaran RT 03/08, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. 

Sebanyak 6.800 lembar uang pecahan 100 dollar Amerika palsu atau setara Rp 9,8 miliar disita. "Sudah kita amankan seorang pelaku pembuatan uang palsu, berinisial KR yang diketahui oknum wartawan media online," ujar  Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Rabu (22/7/2020). 

Ditambahkan Sugeng, tersangka KR sudah kenal dengan tersangka kedua berinisial PR yang bersatus DPO sejak tahun 2018 lalu dengan kasus yang sama.

"Kedua tersangka kenal sejak 2018, namun pada tahun 2019 keduanya sempat kehilangan kontak, dan pada tahun 2020 tersangka PR kembali menghubungi KR dan kembali membuat uang palsu pecahan 100 dollar AS,"tambahnya.

Sementara Kapolsek Teluk Naga AKP Dodi Abdul Rohim menuturkan penangkapan tersangka dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat curiga terhadap tingkah laku pelaku.

"Saat ini, pelaku KR sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga, sedangkan pelaku PR masih terus di kejar oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP terkait pemalsuan mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,"tutupnya. (toga/ruh)

 

 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT