JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Uang pecahan Rp20 ribu viral diperbincangkan lantaran uang tahun emisi 1998 itu ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI).
Uang tersebut bergambarkan pahlawan Ki Hadjar Dewantara, namun disampingnya terdapat patung Dewa Ganesha.
Kepala Pemerintah Wilayah Ibu Kota, Delhi Arvind Kejriwal dalam pernyataan Kejriwal membawa-bawa nama Indonesia sebagai negara mayoritas muslim tetapi dengan menambahkan gambar Dewa Ganesha pada uang rupee.
"Indonesia yang merupakan negara mayoritas muslim mencetak uang kertas dengan gambar Dewa Ganesha," tutur @ArvindKejriwal dari akun Twitter resminya.
Selain itu, kedua sosok itu dianggap memiliki napas yang sama yaitu kemajuan untuk bidang pendidikan.
Menurut Kejriwal, Dewa dan Dewi akan membawa kemakmuran ekonomi terhadap india.
"Upaya kita akan membuahkan hasil banyak ketika kita memiliki berkat Tuhan atas kita," imbuhnya.
Pernyataan itu menimbulkan banyak kritikan di negaranya, lantaran di curigai dari kaum Hindu menjelang pemilihan utama negara bagian.
Selain itu, pernyataan yang menimbulkan banyak kritik dari partai-partai politik seperti Partai Bharatiya Janata (BJP) nasionalis Hindu yang menguasasi Gujarat menilai bahwa pernyataan Kejriwal selaku pemimpin Partai Aam Aadmi (AAP) yang sebenarnya anti-Hindu berupaya menyembunyikan diri.
"Arvind Kejriwal melakukan drama politik untuk mengalihkan perhatian rakyat negara dari kelemahan pemerintah mereka dengan pola pikir partai anti-Hindu," kata Juru Bicara BJP Sambit Patra.
Sementara itu, banyak netizen yang menuduh AAP munafik di media sosial dengan mengatakan partai itu berkuasa menjanjikan perombakan sistem politik dan fokus pada pembangunan.
Setelah beredar cukup lama, uang Rp20 ribu emisi tahun 1998 resmi dicabut dan di tarik dari peredaran oleh Bank Indonesia pada 2008.
"Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender),” tulis Bank Indonesia.
Selain itu, BI menarik uang emisi 1998 berdasarkan PBI Nomor 10/PBI/2008, dengan rincian pecahan Rp10 ribu, pecahan Rp20 ribu, dan pecahanRp50 ribu tahun emisi 1999, serta termasuk Rp100 ribu tahun emisi 1999.
"Pertimbangan penarikan pecahan-pecahan tersebut karena masa edar sudah cukup lama, yaitu 10 tahun," tandas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim. (m2)