ADVERTISEMENT

Jadi DPO, Kejari Pandeglang Sebar Pamflet Oknum Pegawai BRI

Selasa, 1 November 2022 14:02 WIB

Share
Pamflet bergambar tersangka dugaan korupsi bank BRI disebar Kejari Pandeglang. (Foto: Ist).
Pamflet bergambar tersangka dugaan korupsi bank BRI disebar Kejari Pandeglang. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah di Kantor Cabang (KC) BRI Pandeglang, ZA (30) masih diburu oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. 

Saat ini ZA menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pandeglang, bahkan pihak Kejaksaan tersebut menyebar pamflet DPO tersangka di berbagai media sosial.

Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hafit mengungkapkan, saat ini Kejari Pandeglang terus memburu jejak pelarian ZA yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah BRI tahun 2020-2021.

"Tersangka masih DPO, saat ini kami sebar pamflet DPO dan kami juga sudah melapor kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, dan Kejagung telah menugaskan Tim pemburu DPO," ungkapnya, Selasa (1/11/2022).

Dikatakannya, menurut informasi tersangka ZA itu selalu berpindah-pindah tempat. Namun, pihaknya tak diam dan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Informasi yang kami dapat tersangka itu selalu berpindah-pindah tempat. Meskipun begitu terus kami buru," katanya.

Selain terus melakukan pengejaran, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pecatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan penelusuran aset yang dimiliki tersangka ZA.

"Asetnya juga terus kami telusuri, karena kedepan aset ini akan dijadikan pengembalian kerugian negara," ujarnya.

Pihaknya menambahkan, saat ini sudah berkoordinasi dan melayangkan surat ke BPN dan Disdukcapil, untuk permohonan data aset tersangka ZA yang masih DPO. 

"Kita sudah melayangkan permohonan kepada BPN dan Disdukcapil untuk permintaan data-data aset dari DPO, supaya mempermudahkan kita dalam memonitor aset-aset DPO itu sendiri," tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT