ADVERTISEMENT

Larangan Tilang Manual Dikhawatirkan Timbulkan Masalah Baru, Sosiolog Sarankan Tetap Ada Polisi yang Patroli

Selasa, 1 November 2022 13:25 WIB

Share
Patroli polisi masih dibutuhkan . (ist)
Patroli polisi masih dibutuhkan . (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi yang melarang polisi lalulintas (Polantas) melakukan tilang manual kepada pelanggar. Larangan tersebut berlaku mulai 18 Oktober 2022 lalu.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 pada tanggal 18 Oktober 2022.

Merespon hal tersebut, Sosiolog Musni Umar menyebut tidak adanya polisi lalu lintas di jalan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru, seperti rawan kejahatan jalanan ataupun terkait peredaran narkoba.

"Ketika ada polisi di jalan kan artinya mental masyarakat berpengaruh ya. Ketika ada petugas maka masyarakat akan berpikir dua kali untuk melakukan kejahatan apapun," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Namun demikian, Musni menyebut bahwa keputusan Kapolri dengan meniadakan tilang secara manual merupakan satu langkah yang cukup baik.

Sebab di beberapa negara maju, kebijakan tersebut telah berlaku sejak lama. Hal tersebut juga didukung dengan kesadaran masyarakat di sana yang memang sangat tinggi.

"Keputusan tersebut juga menghindari adanya praktik-praktik pungli. Artinya bagus ya seperti di negara lain yang sudah menerapkan aturan tersebut," paparnya.

Lanjut Musni menambahkan, instruksi aturan yang dibuat Kapolri juga dilakukan sebagai langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri yang kini mulai mengikis paska banyaknya kasus yang menimpa jenderal bintang dua.

Sebab kepercayaan masyarakat dapat dengan sendirinya terbentuk ketika aturan tersebut berjalan konsisten dan dilakukan secara masif.

Namun demikian, Musni menyarankan agar supaya tetap ada anggota polisi yang sigap siaga di jalan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya aksi kejahatan jalanan yang masih marak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT