Yudha menuturkan pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan dalam kasus tersebut tersangka bakal bertambah.
"Tersangka bisa saja nanti bertambah, saat ini masih pendalaman," tutur mantan Kasubdit Tipikor Ditreskimsus Polda Banten tersebut.
Ketiga remaja dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman pidananya ada yang lima tahun, 10 tahun dan maksimal 15 tahun," kata alumnus Akpol 2002 tersebut. (haryono)