Gagah-gagahan Ingin Dikenal, Berandalan Jalanan Bacok Pengendara Motor

Selasa 01 Nov 2022, 09:00 WIB
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat memperlihatkan barang bukti kasus kejahatan jalanan. (haryono)

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat memperlihatkan barang bukti kasus kejahatan jalanan. (haryono)

Yudha menuturkan pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan dalam kasus tersebut tersangka bakal bertambah.

"Tersangka bisa saja nanti bertambah, saat ini masih pendalaman," tutur mantan Kasubdit Tipikor Ditreskimsus Polda Banten tersebut.

Ketiga remaja dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. 

"Ancaman pidananya ada yang lima tahun, 10 tahun dan maksimal 15 tahun," kata alumnus Akpol 2002 tersebut. (haryono)

News Update