Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat memperlihatkan barang bukti kasus kejahatan jalanan. (haryono)

Kriminal

Gagah-gagahan Ingin Dikenal, Berandalan Jalanan Bacok Pengendara Motor

Selasa 01 Nov 2022, 09:00 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID -  Hanya karena ingin gagah-gagahan dan dikenal, 10 remaja anggota geng motor nekad membacok pengendara di jalan Tanjakan Jembatan Nambo, Kampung Katupang Jati, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. 

Akibat dari peristiwa tersebut korban MA (15) warga Kecamatan Cikeusal mengalami luka bacok pada tangan sebelah kanan dan dilarikan ke rumah sakit. 

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikeusal bergerak cepat dan berhasil meringkus 8 pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Delapan remaja yang diamankan tersebut berinisial DR, MM, DI, DZ, MR, AD, AS dan AG. 

Dari hasil pemeriksaan, 3 remaja ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 5 lainnya dipulangkan. Saat ini petugas masih memburu 2 pelaku lainnya yang disebut sebagai pemasok Sajam

"Sebanyak 8 remaja berhasil diamankan oleh personil gabungan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Cikeusal. Namun dari pemeriksaan, 5 orang dipulangkan karena tidak terlibat," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers pada Senin 01 November.

Tiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, berinisial AG (15) dan NM (14) warga Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang dan DE (16) warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

"AG ini berperan membacok tangan korban, DE menyabetkan clurit korban tapi tidak kena dan NM membonceng AG," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi. 

Kapolres menjelaskan kasus penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Katupang pada Jumat (28/10) sekira pukul 14.00 WIB. Ketika itu, korban bertemu dengan para pelaku yang berjumlah 10 orang. Mereka mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam. 

"Saat bertemu dengan korban, korban ini dibacok oleh salah satu pelaku. Bacokan itu mengenai tangan sebelah kanan korban. Sedangkan satu pelaku lainnya menyabetkan clurit tapi tidak mengenai korban," kata Kapolres.

Adanya informasi pembacokan geng motor tersebut membuat kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 8 remaja tersebut. Dari kasus yang telah diungkap itu, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam.

"Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah parang, satu buah celurit dan dua potong sweater," kata Yudha. 

Yudha menuturkan pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan dalam kasus tersebut tersangka bakal bertambah.

"Tersangka bisa saja nanti bertambah, saat ini masih pendalaman," tutur mantan Kasubdit Tipikor Ditreskimsus Polda Banten tersebut.

Ketiga remaja dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. 

"Ancaman pidananya ada yang lima tahun, 10 tahun dan maksimal 15 tahun," kata alumnus Akpol 2002 tersebut. (haryono)

Tags:
Gagah-gagahanbergayaBerandalanbacokpengendara motor

Rahmat Haryono

Reporter

Administrator

Editor