ADVERTISEMENT

Soal Bayi Dibuang di Warung Warga Cicadas Bogor, KPAD Berharap APH Segera Menangkap Pelaku 

Senin, 31 Oktober 2022 22:19 WIB

Share
Tenaga medis memeriksa kondisi bayi yang ditemukan di kolong meja (Panca)
Tenaga medis memeriksa kondisi bayi yang ditemukan di kolong meja (Panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID -  Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor minta pelaku pembuang anak di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor segera ditangkap. 

"Tentunya KPAD berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bisa segera menangkap pelaku pembuang anak tersebut, karena membuang anak merupakan perbuatan melawan hukum," ungkap Wakil ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada.

Waspada menyebut, berdasarkan agama, anak adalah amanah. Maka dari itu, setiap orang wajib menerima dan mengemban amanah tersebut dengan baik. 

"Dalam agama, ketika orangtua menelantarkan atau membuang anaknya itu dosa besar," ujarnya. 

Sedangkan, kata Waspada, dalam Undang-Undang (UU) perlindungan anak juga sama halnya hukum agama, yang mana orangtua wajib hukumnya memberikan perlindungan dan hak kepada anak.

"Ketika ada orangtua yang tega membuang anaknya, itu melanggar UU, berarti itu masuk dalam konteks penelantaran dan itu jika orangtuanya ditemukan ya itu pidana, walaupun yang melakukan orangtuanya sendiri," kata Waspada.

Waspada menyebut, kendati yang menjadi pelaku adalah orangtuanya sendiri, perlakuan orang tersebut tetaplah tidak dibenarkan. 

"Apapun motifnya itu tidak dibenarkan. Kalo orangtua itu bertanggungjawab dan merasa tidak mampu anak itu lebih baik langsung diserahkan misalnya ke sodaranya," paparnya.

Atas kejadian pembuangan anak yang baru saja terjadi di Desa Cicadas ini, KPAD mengaku prihatin dan menyayangkan orangtua yang tega membuang anaknya tersebut. 

"Padahal anak itu anugerah tuhan yang maha kuasa yang wajib bagi orangtua memberikan perlindungan dan memberikan haknya, itu juga sesuai dengan mandat uu, sebagaimana pasal 20 UUD perlindungan anak bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orangtua wajib memberikan perlindungan terhadap anak," pungkasnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT