BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor minta pelaku pembuang anak di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor segera ditangkap.
"Tentunya KPAD berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bisa segera menangkap pelaku pembuang anak tersebut, karena membuang anak merupakan perbuatan melawan hukum," ungkap Wakil ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada.
Waspada menyebut, berdasarkan agama, anak adalah amanah. Maka dari itu, setiap orang wajib menerima dan mengemban amanah tersebut dengan baik.
"Dalam agama, ketika orangtua menelantarkan atau membuang anaknya itu dosa besar," ujarnya.
Sedangkan, kata Waspada, dalam Undang-Undang (UU) perlindungan anak juga sama halnya hukum agama, yang mana orangtua wajib hukumnya memberikan perlindungan dan hak kepada anak.
"Ketika ada orangtua yang tega membuang anaknya, itu melanggar UU, berarti itu masuk dalam konteks penelantaran dan itu jika orangtuanya ditemukan ya itu pidana, walaupun yang melakukan orangtuanya sendiri," kata Waspada.
Waspada menyebut, kendati yang menjadi pelaku adalah orangtuanya sendiri, perlakuan orang tersebut tetaplah tidak dibenarkan.
"Apapun motifnya itu tidak dibenarkan. Kalo orangtua itu bertanggungjawab dan merasa tidak mampu anak itu lebih baik langsung diserahkan misalnya ke sodaranya," paparnya.
Atas kejadian pembuangan anak yang baru saja terjadi di Desa Cicadas ini, KPAD mengaku prihatin dan menyayangkan orangtua yang tega membuang anaknya tersebut.
"Padahal anak itu anugerah tuhan yang maha kuasa yang wajib bagi orangtua memberikan perlindungan dan memberikan haknya, itu juga sesuai dengan mandat uu, sebagaimana pasal 20 UUD perlindungan anak bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orangtua wajib memberikan perlindungan terhadap anak," pungkasnya.
Sebelumnya, Sesosok bayi laki-laki ditemukan warga Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Bayi dengan berat 2.2 kilogram tersebut ditemukan di dalam tas yang ditaruh di kolong meja warung warga.