JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dari polisi terungkap, bayi laki-laki yang dikubur oleh seorang pria anak Pak RT di Ciracas, Jakarta Timur, ternyata bukan bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
Bayi malang itu bayi hasil hubungan gelap pelaku wanita berusia 20 tahunan tersebut dengan kekasih sebelumnya, pacar yang lama.
"Jadi bayi itu bukan bayinya si cowok, ceweknya itu sebelumnya sudah hamil dengan pacar yang lama," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).
Menurut Taufik, kedua pelaku sempat melakukan aborsi di wilayah Jakarta Barat. Pelaku lalu mengubur bayi malang tersebut di kawasam Ciracas, Jaktim.
"Kebetulan si cowok rumahnya memang di daerah Ciracas situ," papar Taufik.
Namun demikian, Taufik belum membeberkan secara detail terkait kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan akan disampaikan dalam waktu dekat.
Diberitakan sebelumnya, pasangan sejoli ditangkap setelah ketahuan mengubur bayi diduga hasil hubungan gelap di belakang satu Musala di Ciracas, tepatnya di Jalan PPA, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (23/10/2022). Pelaku diduga anak Pak RT setempat.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan, kasus itu diketahui setelah pihaknya menerima laporan adanya jasad bayi berjenis kelamin laki-laki yang terkubur. Jasad itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.
"Saat anggota cek ke sana ternyata benar. Kemudian jasad bayi (jenazah korban) kita bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk visum," katanya, Jumat (28/10/2022).
Menurut Kompol Jupriono, setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas melakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pembuangan jasad bayi tersebut adalah anak laki-laki Pak RT (Ketua RT) setempat.
Terlebih, berdasarkan keterangan warga, satu hari sebelum jasad bayi ditemukan mereka melihat pelaku bersama rekannya menggali tanah.
Selain keterangan yang didapat, sambung Jupriono, hal ini pun diperkuat dengan bukti rekaman CCTV. Dalam rekaman CCTV tersebut tampak anak Pak RT (Ketua RT setempat) bersama seorang temannya membawa sekop yang digunakan mereka untuk menggali tanah di belakang Musala.
"Ketika kejadian ada saksi yang melihat pelaku sedang mengubur. Tapi ketika ditanya sedang apa itu dijawab oleh pelaku mengubur bangkai kucing. Saat itu saksi percaya saja," ujarnya.
Jupriono menuturkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan mengantongi bukti rekaman CCTV pihaknya mengamankan anak PAk RT (Ketua RT) tersebut. Pelaku diamanakan bersama pacaranya.
Pelaku mengakui jasad bayi yang dikubur merupakan anak hasil hubungan gelap (hasil hubungan di luar nikah) dengan pacarnya tapi enggan merawat.
"Dia mengaku pacarnya yang bekerja di wilayah Jakarta Barat melakukan aborsi. Melakukan aborsinya di Jakarta Barat. Karena kasusnya melibatkan anak kita koordinasi ke Polres," tuturnya. (Pandi)