Polri Tambah 15 Saksi Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Total yang Diperiksa Mencapai 100 Orang Lebih

Minggu 30 Okt 2022, 07:11 WIB
 Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

 Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik gabungan Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri, melanjutkan pemeriksaan saksi terkait Tragedi Kanjuruhan yang telah menewasakan ratusan nyawa. Dalam hal ini Polri menambah 15 saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan penambahan 15 orang saksi yang diperiksa, total jumlah orang yang diperiksa dalam Tragedi Kanjuruhan mencapai 100 orang lebih.

"Sebelumnya-kan 93 (saksi) ditambah sama hari kemarin ada pemeriksaan tambahan 15 orang," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (30/10/2022).

Namun sayang, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu tak berkenan untuk membeberkan detail siapa saja orang-orang yang diperiksa itu.

Dia hanya menyebut, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik sejauh ini, terdapat adanya indikasi akan munculnya tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan.

"(Potensi tersangka baru) ada, nanti dulu," tutup Dedi.

6 Tersangka Ditahan

Sebelumnya, Tim penyidik gabungan menahan enam tersangka dalam terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang telah menyebabkan ratusan nyawa melayang sia-sia.

"Hari ini penyidik memanggil enam orang tersangka, dan satu orang tersangka baru hadir dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (24/10/2022).

Dedi menyebut, informasi terakhir daripada tim penyidik yang melakukan penyidikan dalam kasus ini, diambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap keenam tersangka tersebut.

"Keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," ucap Dedi.

"Untuk penahanan di mana, keenam tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur," sambung dia.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Daftar Enam Orang

1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL

Tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020;

2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)

Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000;

3. SS selaku security officer

Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang;

4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata;

5. H, anggota Brimob Polda Jatim

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata;

6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ucap Listyo.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHAP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

(Adam).

Berita Terkait

News Update