ADVERTISEMENT

Jelang G20 di Bali, BPKN Temukan Air Minuman Tak Berkualitas: Dilakukan Uji Lab dan Menjadi Perhatian Kita Semua

Minggu, 30 Oktober 2022 22:58 WIB

Share
Muhammad Mufti Mubarok. (ist)
Muhammad Mufti Mubarok. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Muhammad Mufti Mubarok mengaku pihaknya sangat konsen terhadap keberadaan air minum dalam kemasan (AMDK) yang rentan terhadap kurangnya kualitas dari segi kesehatan dan keselamatan bagi konsumen.

Hal tersebut dikatakan Mufti terkait ketersediaan AMDK menjelang hajat besar kenegaraan yakni pelaksanaan G20 di Pulau Dewata Bali. 

Untuk itu, kata dia, perlu adanya gayung bersambut dari Kementerian maupun Lembaga dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat telah melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.    

"Terkait dengan AMDK kami dari BPKN telah melakukan uji LAB, dan merekomendasikan banyak hal, salah satunya menjelang pelaksanaan G20 yang perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Mufti, Minggu (30/10/2022).

Menurutnya, BPKN memiliki tugas di antaranya memberikan rekomendasi, penelitian, pengawasan, pengujian, advokasi dan seterusnya. 

"Surat Keputusan BPKN RI dari presiden, sehingga kita bisa memberikan rekomendasi terhadap pemerintah, ujar Mufti.

Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara ini juga mengatakan bahwa Komisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) BPKN RI telah melakukan kajian terkait dengan AMDK isi ulang maupun air yang diproduksi dari perusahaan daerah (PDAM).   

Dalam penelitiannya BPKN RI mendapatkan temuan terkait dengan mikroplastik.

Karena berdasarkan catatan diduga banyak penyakit yang diduga yang ditimbulkan paparan mikroplastik tersebut.

"Meskipun dari  pihak perusahaan sudah bagus, telah memiliki SNI dan telah lolos izin BPOM maupun prosedur lainnya. Namun diduga akibat panjangnya rantai jalur distribusi, akan berpengaruh pada air minum dalam kemasan itu sendiri," katanya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT