JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam persidangan, terkuak bukti bahwa, rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih dalam kondisi hidup merupakan salinan bukan file asli.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 28 Oktober 2022.
"Bahwa uraian BAP menunjukkan bahwa yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman untuk dihapus adalah salinan copy rekaman CCTV yang berada di flashdisk dan laptop milik Baiquni Wibowo dan bukan file rekaman asli dalam DVR CCTV sebagaimana dalam surat dakwaan aquo," ujar Junaedi Saibih.
Tidak hanya itu, Junaedi juga mematahkan dakwaan jaksa yang menjelaskan bahwa file yang berada di laptop dan flashdisk milik Baiquni Wibowo adalah file salinan.
Sedangkan, untuk file aslinya sudah diserahkan kepada penyidik yang berada di Polres Jakarta Selatan
"Surat dakwaan aquo dapat dinyatakan batal demi hukum karena saudara penuntut umum tidak lengkap dalam menguraikan bahwa file rekaman CCTV yang berada dalam flashdisk dan laptop milik saksi Baiquni Wibowo yang diperintahkan untuk dihapus oleh Saksi Ferdy Sambo d/h Irjen Pol Ferdy Sambo adalah hasil copy/unduhan, sedangkan rekaman asli berada dalam DVR CCTV yang telah diserahkan oleh Saksi Baiquni Wibowo kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan, melalui saksi Irfan Widyanto dan/atau pihak yang disuruh Saksi Irfan Widyanto, segera setelah isi rekaman tersebut dicopy/diunduh dari DVR," terangnya.
Pada saat yang sama, ia menyebut Jaksa penuntut umum tidak pernah bisa menguraikan kesamaan antara CCTV salinan di Laptop dengan CCTV yang aslinya dalam surat berita forensik yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Bahwa selain hal di atas, baik penyidik maupun saudara penuntut umum sama sekali tidak pernah menguraikan adanya kesamaan antara salinan (copy) rekaman CCTV dengan rekaman asli yang berada dalam DVR CCTV yang seharusnya dituangkan dalam berita acara forensik dan terlampir dalam berkas Perkara aquo yang berakibat bukti salinan (copy) rekaman tersebut tidak dapat dijamin otentisitas dan keutuhan karena tidak pernah dicocokan dengan rekaman asli dalam DVR CCTV," tegasnya. (wanto)