Mantan Presiden ACT menyebut dirinya sebagai ustaz. (Twitter/@Kantririenks)

Kriminal

Berkas Perkara Lengkap, Tiga Tersangka Penggelapan Dana ACT Segera Disidangkan

Jumat 28 Okt 2022, 14:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri, melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (26/10/2022) lalu.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, berkas perkara dengan 3 nama tersangka Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK), dan Heriyaan Hermain (HH) telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait tiga berkas perkara Yayasan ACT dengan 3 tersangka yaitu A, IK, dan HH telah dinyatakan P21 oleh JPU," kata Ramadhan kepada wartawan, Jum'at (28/10/2022).

Namun, ujar Ramadhan, pada pelimpahan tahap II ini, satu tersangka atas nama Novariyadi Imam Akbari (NIA) belum dilimpahkan karena masih dilakukan pemenuhan petunjuk dari Jaksa.

"Sedangkan berkas perkara tersangka NIA, saat ini masih dilakukan pemenuhan petunjuk Jaksa," ujarnya.


Ramadhan menjelaskan, dalam perkara ini, mantan Presiden, Ahyudin selaku pendiri lembaga filantrofi tersebut, ternyata menjadi pihak yang berperan dalam beberapa kebijakan yang menghebohkan.

"Membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima oleh yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya," kata Ramadhan.

Lalu lanjutnya, Ahyudin juga disebut menerima gaji sebagai Pendiri, Ketua Pengurus dan Pembina Yayasan ACT, termasuk dalam kebijakan terkait kasus dalam dana bantuan dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.

"Membuat kebijakan untuk menggunakan dana yang diterima dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing," ungkapnya.

Sementara Ibnu Khajar selaku Presiden ACT yang telah bekerja sejak April 2019 sampai sekarang, papar dia, memiliki peran dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan dewan pembina, yakni Ahyudin.

"Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai Pembina Yayasan termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima yayasan ACT sebesar 20-30 persen," ucap Ramadhan.

"Melaksanakan kebijakan menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan diluar program Boeing. Dan Menerima kekayaan Yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10 persen," sambungnya.

Kemudian untuk dua tersangka lainnya yakni, Ketua pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai, beber Ramadhan, bertugas mengelola keuangan Yayasan, sebagaimana kebijakan yang telah ditetapkan Ahyudin.

"Melaksanakan kebijakan A untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan termasuk penggunaan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing. Menerima gaji sebagai Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap," imbuhnya.

Sementara anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari juga turut menerima gaji sebagai Pembina dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan melaksanakan tugas yang menjadi kebijakan Dewan Pembina.

"Melaksanakan kebijakan A untuk menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan diluar program Boeing. Menetapkan kebijakan untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan pada tahun 2022 sebesar 20-30 persen," tambahnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyelewengan dana lembaga filantrofi Yayasan ACT ke Kejagung dengan empat tersangka pada Senin (15/08/2022) lalu.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, penyerahan ini merupakan penyerahan perdana ke Kejagung. Berkas yang diserahkan terkait kasus penyelewengan dana bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT 610.

"Iya sudah kita limpahkan atau tahap satu," ujar Andri saat dikonfirmasi.

Menurut dia, berkas perkara ini untuk empat tersangka yakni mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua Pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai; serta Anggota Pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari.

Usai dilakukan pelimpahan tahap satu, berkas akan diteliti oleh jaksa guna memeriksa kelengkapannya, baik secara materiil dan formil.

Apabila, nantinya dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Kalau sebaliknya, penyidik mesti melengkapi berkas perkara tersebut. (Adam)

Tags:
berkas perkaraPenggelapandana actDisidangkan

Reporter

Administrator

Editor