BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Bermodus membelikan suatu barang, seorang pria di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor tega hamili anak tirinya, Jum'at (28/10/2022).
Kejadian yang mengiris hati ini pertama diketahui pada Bulan 31 Agustus lalu, yang mengakibatkan korban saat ini telah mengandung anak dari ayah tirinya tersebut dengan usia kandungan berjalan 4 bulan.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Azi Lesmana mengatakan, pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur ini terjadi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal.
"Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB lalu, seorang wanita bersama beberapa saksi melaporkan dugaan tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur terhadap anaknya," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya.
Azi menyebut, pencabulan ini menimpa seorang gadis berusia 14 tahun. Mirisnya, aksi ini dilakukan oleh seorang pria yang seharusnya menaungi sang korban.
"Dugaan tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh Mantan dari Ayah Tiri nya sendiri yang dilakukan di rumahnya," ujarnya.
Atas laporan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Klapanunggal pun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi.
"Kami pun melakukan pengejaran terhadap terlapor (status sebelumnya) dan pada 2 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB unit Reskrim Polsek Klapanunggal telah berhasil mengamankan sang (mantan) ayah tiri tersebut," terangnya.
Azi menyebut, seorang pria yang saat ini berstatus mantan ayah tiri dari korban tersebut berinisial MM (35).
"Dari pengakuannya, aksi pencabulan tersebut telah dilakukan sebanyak 4 kali di kediamannya," tuturnya.
Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengiming-imingi korban dengan janji akan dibelikan barang jika korban mengikuti nafsu bejatnya.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan dan berkas akan segera lengkap untuk kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Azi.
Atas kejaduan tersebut, MM dipersangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tabun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Panca)