ADVERTISEMENT

Soal Viral Calon Penumpang Tidak Bisa Berangkat Naik KA Gegara Prilaku Kasar ke Petugas Stasiun, Ini Tanggapan PT KAI

Kamis, 27 Oktober 2022 13:14 WIB

Share
Eva Chairunisa Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta. (foto: ist)
Eva Chairunisa Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sempat viral di medsos soal calon penumpang tidak bisa berangkat naik KA (kereta api), gegara berprilaku kasar kepada petugas stasiun,

Atas hal itu, PT KAI Daop 1 Jakarta memberikan tanggapan. PT KAI mengklarifikasi perihal informasi viral di media sosial terkait prilaku calon penumpang bertindak kasar kepada petugas stasiun sehingga tidak dapat melanjutkan proses boarding dan tidak bisa berangkat karena tidak diizinkan untuk naik KA karena belum melengkapi persyaratan vaksin ketiga atau booster.

Kahumas PT KAI Daop Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan terkait viral prilaku calon penumpang bertindak kasar kepada petugas stasiun pada Senin (24/10/2022) saat seorang calon penumpang yang akan menggunakan KA Argo Parahyangan tujuan bandung tidak dapat melanjutkan proses boarding dan tidak diizinkan untuk naik KA karena belum melengkapi persyaratan vaksin ketiga atau booster.

"Pada saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster dan tidak dapat menunjukan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis," ujar Eva kepada Poskota dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/10/2022) siang.

Eva menjelaskan petugas boarding penumpang diarahkan untuk segera melakukan pembatalan tiket mengingat waktu yang terbatas untuk mekanisme pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lama 30 menit sebelum KA berangkat.

"Pada saat di loket pembatalan petugas kembali menjelaskan mekanisme pembatalan dengan baik sesuai SOP namun secara tiba-tiba calon penumpang tersebut dengan sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah. Setelah melakukan perbuatan tersebut penumpang langsung pergi," paparnya.

Dalam hal ini, lanjut Eva, KAI Daop 1 Jakarta mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum penumpang tersebut. Petugas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP yang berlaku.

"KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA," tambahnya.

Selain itu Eva menyebutkan saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket.

"Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022  dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT