ADVERTISEMENT

Puluhan Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Pakai Air Aki

Rabu, 26 Oktober 2022 12:48 WIB

Share
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ratusan ribu pil ekstasi. (Pandi)
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ratusan ribu pil ekstasi. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 60 kilogram sabu dan 101 butir pil ekstasi. Barang bukti narkotika itu dimusnahkan dengan cara diaduk menggunakan air aki.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan periode Juli hingga Oktober 2022.

"Setelah kami totalkan BB sabu yang ada 60,7 Kg, ekstasi 101 ribu butir pil. Adapun pemusnahan yang akan dilakukan, kita lakukan secara manual. Untuk sabu kita akan larutkan di wadah besar, ada 3 wadah dengan campuran air dan aki akan kita aduk. Untuk ekstasi akan diblender akan dilarutkan sama dengan campuran air aki," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Pasma menjelaskan, ada sebanyak 4 kasus peredaran gelap narkotika yang diungkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dari barang bukti narkotika ini.

Pengungkapan pertama yakni pada 2 Agustus 2022 TKP di Pekanbaru, Riau dengan tersangka satu orang yakni berinisial L. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 101 butir pil ekstasi dan dua paket sabu seberat 70 gram.

"Adapun modus operaadi BB dimasukkan ke tas koper dan di bawa ke minibus. Ini jaringan Internasional Malaysia-Indoensia khusunya Jakarta," papar Pasma.

Kemudian pada 8 Agustus 2022 TKP Pekanbaru, Riau dengan tersangka satu orang berinisial HA. Barang bukti yang diamankan 44 paket sabu dengan berat 44 kilogram.

"Dengan modus operasi BB tetap dimasukkan ke dalam tas dibawa sebuah mobil, yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Aceh dan Jakarta," ungkapnya.

Kemudian pada 30 September Satresnarkoba kembali mengungkap peredaran sabu dengan tersangka bernama Ucok di kawasan Tajurhalang, Bogor, Jawa Barat.

Adapun barang bukti yang diamanlan yakni 6,6 kilogram sabu dengan modus di simpan di dalam rumah dan merupakan jaringan antar kota antar provinsi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT