JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa Putri Candrawati atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J..
Putusan sela atas Eksepsi Putri Candrawati dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Iman Santosa, Rabu, (26/10/2022).
"Dengan demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruhnya Eksepsi yang diajukan oleh Putri Candrawati melalui Kuasa Hukumnya," ujar Wahyu.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak seluruhnya eksepsi terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan dakwaan Ferdy Sambo telah tersusun secara terstruktur dan sistematis.
"Majelis hakim telah memperhatikan secara seksama surat dakwaan atas nama Ferdy Sambo, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan atas nama Ferdy Sambo tersebut oleh Penuntut Umum tersusun secara jelas dan tegas," tambah Wahyu.
Dengan demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruhnya Eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo melalui Kuasa Hukumnya.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan perencana Brigadir Yosua. (Wanto)