ADVERTISEMENT

Kasus Oknum ASN Sudindik Jakarta Barat yang Mesum di Kamar Hotel Diminta Segera Gelar Perkara

Rabu, 26 Oktober 2022 15:20 WIB

Share
Oknum ASN Sudindik Jakarta Barat mesum di kamar hotel bareng selingkuhannya. (foto: ist)
Oknum ASN Sudindik Jakarta Barat mesum di kamar hotel bareng selingkuhannya. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Kuasa Hukum S seorang guru SD asal Jakarta Barat yang memergoki suaminya tengah berduaan di salah satu hotel di Kota Tangerang mendorong aparat Kepolisian agar keduanya ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal tersebut lantaran dirinya merasa bahwa permasalahan ini sudah terlihat terang benderang dan penyidik telah memiliki cukup bukti. 

Sebelumnya pada Kamis 29 September 2022 lalu S memergoki T bersama ST tengah asik berduaan di salah satu kamar hotel di Kota Tangerang.

T merupakan suami S yang diduga berselingkuh dengan stafnya sendiri ST. Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sudin Dindik Jakarta Barat.

Atas perbuatan keduanya S melalui tim kuasa hukumnya melaporkan kejadian tidak terpuji tersebut ke Mapolres Metro Tangerang.

Kuasa Hukum Korban Tris Haryanto, SH, MH, menerangkan, kasus tersebut seharusnya bisa lebih cepat diproses.

"Ini kan bukan kasus besar yah, dan penyidik juga sudah kami sajikan berdasarkan fakta dan bukti pendukung yang menurut saya cukup untuk segera dilakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku menjadi tersangka," ungkapnya.

Namun menurut Tris, pihak Kepolisian juga sudah bekerja maksimal dalam perkara tersebut.

"Sudah benar juga jalurnya karena penyidik juga sudah memintai keterangan dari saksi pelapor dan terlapor termasuk suami ST dan kasudin pendidikan jakarta barat selaku pimpinan kedua pelaku. Jadi menurut saya untuk tahap selanjutnya bisa segera di proses dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka nya," ujarnya.

Tris berharap kliennya bisa mendapat keadilan dalam perkara tersebut. Apalagi saat ini kliennya tengah menggugat cerai sang suami.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Muhammad Iqbal
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT