JERMAN, POSKOTA.CO.ID - Dua orang mantan tentara Jerman dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan.
Vonis tersebut dijatuh kepada mereka pada hari Senin (24/10/2022) atas tuduhan berupaya membentuk kelompok tentara bayaran untuk diterjunkan dalam perang di Yaman.
Pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman karena mereka berencana turut serta dalam perang Yaman untuk kepentingan Arab Saudi.
Mereka akan membentuk kelompok tentara bayaran dari kalangan tentara dan veteran Jerman.
Pengadilan Tinggi Stuttgart pada hari Senin (24/10/2022) menghukum dua mantan tentara Jerman yang menghadapi tuntutan berat. Yakni satu tahun enam bulan dan satu tahun dua bulan penangguhan penjara.
Koalisi Arab Saudi - Uni Emirat Arab dan beberapa negara lain melancarkan agresi atas Yaman sejak Maret 2015.
Di samping itu memblokade negara itu melalui darat, laut, dan udara. ***