Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Segel Tempat Pembuangan Limbah di Tenjo Bogor

Rabu 26 Okt 2022, 16:16 WIB
Polisi menyegel tempat pembuangan limbah B3 di Tenjo, Bogor. (foto: panca)

Polisi menyegel tempat pembuangan limbah B3 di Tenjo, Bogor. (foto: panca)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor menyegel lahan seluas 3.000 meter yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Rabu (26/10/2022).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penyegelan lahan yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah tersebut lantaran mendapatkan laporan masyarakat yang khawatir terdampak dari B3 tersebut .

"Kami menemukan adanya pembuangan limbah dari industri. Ini kami duga merupakan limbah B3. Karena di dalam kemasan juga ada petunjuk yang menunjukkan bahwa limbah tersebut adalah limbah B3," ungkapnya kepada wartawan. 

Atas adanya temuan tempat tersebut, kata Iman, pihak kepolisian pun bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan lokasi pembuangan limbah tersebut. 

 "Selanjutnya kami akan melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan ini. Karena informasi yang kami terima juga di beberapa kampung di bawah, masyarakat ada juga yang mulai merasakan sesak dan gatal-gatal," tuturnya. 

Iman menyebut, para warga yang mengeluhkan sakit sesak nafas dan gatal-gatal tersebut telah melakukan pengobatan ke Puskesmas terdekat.

"Sudah berobat ke Puskesmas, nanti akan kami lakukan pendalaman apakah sakitnya tersebut dampak dari adanya pembuangan limbah di lokasi," paparnya.

Hasil keterangan sementara dari saksi yang diperoleh, kata Iman, setengah dari lokasi pembuangan ini memakan lahan milik Perhutani. 

"Lahan sebagian adalah milik si terduga yang membuang limbah di lokasi ini. Kemudian sebagain lagi adalah lahan Perhutani. Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik transportasi limbah B3-nya," ujarnya. 

Kapolres Bogor ini mengatakan, proses pembuangan limbah B3 pada lokasi tersebut sudah berjalan selama satu tahun.

"Sementara dari petunjuk yang ada di lokasi, itu satu perusahaan. Bisa saja (ada pelaku lain), nanti tergantung hasil pengembangan penyidikan kami," terangnya.

Iman mengaku, saat ini pihaknya baru melakukan pengecekan TKP dan sedang mengumpulkan saksi-saksi di sekitar lokasi. 

"Saat ini kami baru cek TKP, setelah ini kami akan mengumpulkan saksi-saksinya. Baik dari masyarakat maupun nanti bersama-sama dengan DLH dari PPNS-nya," paparnya. 

Di lahan seluar 3.000 meter ini, pihak kepolisian telah memasang garis polisi guna menghentikan aktivitas di lokasi tersebut. 

"Kami sudah pasang police line. Kami minta juga ke Kapolsek dan Kades untuk mengamankan lokasi. Sementara akses menuju ke lokasi juga akan dilakukan pemerataan," tuturnya. 

Secara kasat mata, teridentifikasi sedikitnya ada 5 jenis limbah dalam lokasi yang dijadikan tempat pembuangan ilegal.

"Tadi penyidik ke dalam bersama-sama dengan PPNS dari DLH. Di dalam menemukan adanya penampungan oli yang dibuang begitu saja di bak penampungan atau di kolam penampungan yang dibuat oleh terduga pelaku," singkatnya. 

Iman menyebut, pelaku pembuangan limbah tersebut dapat dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Plt Kabid PHLPLB3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Dian Heru mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku pembuangan limbah B3 tersebut. 

"Kami akan memanggil yang bersangkutan kemudian akan kami laporkan ke kementerian. Karena ini menyangkut transporter, transporter ini izinnya dari kementerian, nah kami nanti akan merekomendasikan setelah diketahui nama transporter tersebut," pungkasnya. (Panca)

Berita Terkait

News Update