Diduga Korupsi Pemberian Kredit BPD Jawa Tengah, Dua Dirut Ditahan Bareskrim Polri

Rabu 26 Okt 2022, 19:23 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (foto: ist)

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (foto: ist)

Saat ini, kata Dedi, penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tresia) 

Berita Terkait

News Update