ADVERTISEMENT

Pelarangan Penjualan Obat Sirup, Apotek di Kota Serang Mengaku Omset Turun Akibat Pembeli Takut Kena Gagal Ginjal

Selasa, 25 Oktober 2022 15:52 WIB

Share
 Suasana pemeriksaan peredaran obat yang dilarang dijual di apotek Kota Serang (Foto :Bilal)
 Suasana pemeriksaan peredaran obat yang dilarang dijual di apotek Kota Serang (Foto :Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Secepatnya biar masyarakat nggak ini, kasian apalagi yang sakit di bawah umur 5 tahun," tutupnya.

Diketahui, lima daftar obat sirup yang dilarang dijual dan ditarik peredarannya adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Kemudian, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Selanjutnya, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Lalu Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Terakhir, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (Bilal)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT