ADVERTISEMENT

Kemenkes Izinkan Penggunaan 156 Obat Sirop yang Aman

Selasa, 25 Oktober 2022 09:05 WIB

Share
Ilustrasi obat sirop. (Foto: Pexels)
Ilustrasi obat sirop. (Foto: Pexels)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaharui surat edaran terkait penggunaan obat sirop atau cair. 

Pada perbaharuan surat ederan tersebut, menyatakan bahwa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat sirop atau cair. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Jeni obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi badan POM," kata Syahril dilansir dari laman resmi Kemenkes.

Syahril, selaku juru bicara Kemenkes juga mengatakan bahwa ratusan daftar obat yang tertuang di dalam surat edaran aman, tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan Gliserin atau Gliserol. 

Syahril mengatakan tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 12 obat yang sulit diganti dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

''12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,'' tambah Syahril.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas atau bebas terbatas pada daftar obat yang diperbolehkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     

Namun, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

''Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat-obatan sirop lainnya,'' imbuhnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT