ADVERTISEMENT

Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Polres Sidak ke Sejumlah Apotek di Kota Bekasi 

Selasa, 25 Oktober 2022 08:31 WIB

Share
Salah satu apotek di Bekasi Junction disidak oleh Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: Ihsan Fahmi).
Salah satu apotek di Bekasi Junction disidak oleh Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Marak kasus gagal ginjal akut, Polres Metro Bekasi Kota lakukan sidak ke sejumlah apotek di Kota Bekasi. Salah satu apotek yang disidak apotek di  Bekasi Junction, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur. Senin (24/10/2022). Siang.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengungkapkan, pada siang tadi, pihaknya menggandeng Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Asosiasi Apoteker Indonesia Kota Bekasi, untuk mengecek langsung pengawasan terhadap jual beli obat di sejumlah apotek.

"Mengingatkan apotek-apotek yang ada terutama antisipasi peredaran obat-obat sirup anak anak yang diduga mengandung atau menggunakan bahan berbahaya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Senin (24/10/2022).

Pantauan Poskota di Bekasi Junction, aparat kepolisian dan pihak terkait mendatangi toko apotek satu-persatu untuk melakukan pengecekan langsung dan memberikan imbauan terhadap pemilik dan pegawai.

Hengki mengungkapkan, bersama pihak terkait, telah menerima laporan adanya ribuan obat telah dilakukan pengecekan dan telah sah di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sesuai yang ada di sini, ada ribuan obat sudah dicek dan sudah disahkan oleh BPOM RI sebanyak 133 yang sudah dilakukan uji dan aman. Itu bisa dikonsumsi masyarakat," jelasnya.

Kombes Hengki menyebutkan lima obat yang sesuai dengan pengujian BPOM, obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietlin Glikol (DEG), kini telah dipisahkan saat dilakukan sidak.

"Sementara untuk yang 5 dilarang (jenis sirup dilarang) ini dilarang untuk diedarkan dan ditarik," jelas Hengki.

Adapun bagi peredaran obat yang belum teruji BPOM telah dilayangkan surat imbauan dari Kementerian Kesehatan, sehingga dinas kesehatan akan meneruskan kepada apotek apotek.

"Dinkes sudah meneruskan kepada apotek-apotek diminta agar obat-obat dikarantina artinya tidak dijual dan diedarkan sambil menunggu dari Kemenkes," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT