DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Mencoba merampoki di rumah Jalan Kramat RT 01/2, Beji, Kota Depok, Senin (24/10/2022) sore, seorang pria diamankan petugas Polsek Beji.
Pelaku sempat duel dengan pemilik rumah usai kepergok, akibatnya korban alami luka.
Menurut Kapolsek Beji Kompol Dr.Cahyo mengatakan pelaku HS alias N (28) diamankan anggota Polsek Beji saat mencoba melukai korban Gita Tri Tanika (40) yang bergulat melawan pelaku saat kepergok sedang mencuri di dalam rumah korban.
"Korban Gita pemilik rumah memergoki pelaku sedang berada di dalam rumah untuk mencuri. Pelaku mencoba menodongkan senjata tajam jenis gunting ke korban " ujar Kapolsek Beji Kompol Dr.Cahyo kepada Poskota usai dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022) siang.
Mantan Kapolsek Koja Jakarta Utara ini mengungkapkan korban Gita alami luka di bagian kepala usai bergulat melawan pelaku seorang diri.
"Setelah korban berhasil merampas gunting yang digunakan pelaku untuk mengancam pelaku melukai korban. Setelah itu pelaku mencoba kabur namun korban teriak minta tolong didengar warga langsung ditangkap," katanya.
Tidak berapa lama, lanjut Kompol Cahyo, datang anggota bhabinkamtibmas setempat yang kebetulan rumah berdekat langsung mengamankan pelaku dibawa ke Polsek Beji.
"Aksi massa dapat dihindarkan. Pelaku langsung diamankan anggota bhabinkamtibmas setempat langsung dibawa ke Polsek Beji," ungkapnya.
Pada waktu kejadian, rumah yang menjadi sasaran pelaku sedang ditinggal kosong pemiliknya.
"Rumah korbansaat itu dalam keadaan kosong sekitar pukul 06.00 WIB. Korban sama anak pulang kerumah sekitar pukul 18.30 WIB, melihat pintu rumah terbuka dan didalam rumah terdapat seorang pelaku sedang mengendong tas berisi barang hasil mencuri," tambahnya.
Merasa aksinya ketahuan mau mencuri, lanjut Kompol Cahyo, pelaku mengancam korban dengan menggunakan gunting yang ada di dalam rumah.
"Korban yang baru pulang ini melihat ada pelaku mempunyai keberanian untuk melawan pelaku. Gunting yang digunakan pelaku untuk mengancam berhasil dirampas setelah itu pelaku kabur dan korban teriak minta tolong pelaku dapat tertangkap," paparnya.
Dalam peristiwa ini, korban pemilik rumah yang terluka sudah dilakukan perawatan rumah sakit terdekat.
"Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku hasil curian ada dua buah celengan, satu celengan rusak berisi uang Rp36.000 dan satu celengan utuh. Lalu satu buah jam tangan merk lacoste biru, satu buah jam tangan merek baby G, sebuah tas gendong abu-abu, dan gunting seng gagang orange," tambahnya.
Dari kejadian ini, Kompol Cahyo menghimbau jika ingin meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dititipkan ke perangkat lingkungan RT atau security untuk selalu dipantau.
"Para pelaku kejahatan ada jika ada kesempatan. Oleh karena itu tingkatkan kewaspadaan dan galakkan Pamswakarsa siskamling di jam rawan minimalisir dapat mengurungkan niat para pelaku kejahatan untuk beraksi," tutupnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan (curas) dengan ancaman pidana diatas 10 tahun." (Angga)