Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pembuangan Mayat di Kolong Tol Becakayu, Polisi: Barbuk Pistol Mainan untuk Yakinkan Korban Ini Skenario

Senin 24 Okt 2022, 18:20 WIB
Polisi merilis sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat wanita di kolong Tol Becakayu, Bekasi.(Foto: Andi Adam)

Polisi merilis sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat wanita di kolong Tol Becakayu, Bekasi.(Foto: Andi Adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi membekuk Christian Rudolf Martahi (36) tersangka pembunuhan sekaligus pembuang mayat perempuan bernama Ade Yunia Rizabani (36) atau Icha, di kolong Tol Becakayu, Bekasi Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari laptop-handphone milik korban, ATM, uang puluhan juta rupiah, troli, dan satu pucuk pistol mainan yang digunakan oleh tersangka.

"Jadi barang bukti pistol mainan fungsinya apa, ini untuk meyakinkan korban bahwa itu (konten podcast) adalah skenario iklan kalung energi. Jadi korban diikat tangan dan kaki seakan-akan skenarionya adalah kasus penculikan. Korban diikat karena pakai kalung energi itu korban bisa melepaskan, skenarionya seperti itu. Pistol mainan digunakan agar korban tidak curiga dengan skenario tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Bukan Target Utama

Hengki berujar, dalam kasus pembunuhan berencana ini, korban Icha bukanlah merupakan target utama dari tersangka, melainkan rekannya yang berinisial H.

"Target utama adalah teman yang berinisial H, namun H saat itu sedang tidak berada di Jakarta, pun dengan S. Kemudian tersangka memprofilling mana yang paling gampang dilakukan pembunuham, dan akhirnya korban ini lah yang dipilih karena tersangka mengetahui korban detail mulai dari hobi atau yang lainnya agar mau diajak membuat konten podcast," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, antara tersangka Rudolf dan korban, merupakan rekan semenjak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Begitu juga dengan rekan korban lain yang berinisial H dan S yang juga merupakan rekan tersangka semenjak di SMP.

Namun, karena terdapat perselisihan dengan H ketika menjalankan bisnis Walkie Talkie (HT), jelas Hengki, tersangka pun merasa dendam terhadap H. Terlebih, korban Icha dan rekannya S juga lebih mendukung H daripada tersangka yang dalam hal ini menyebabkan tersangka sakit hati kepada ketiga rekan SMP-nya.

"Kita mendalami motif tersangka ini, ternyata yang bersangkutan sudah ada konflik dengan salah satu targer H sejak 2015, di mana antara keduanya ini ada hubugan kerjasama bisnis HT. Ini terakumulasi dendamnya sejak 2015 hingga 2022," papar dia.

"Apalagi setelah melihat teman-temannya (Icha dan S) tahu bahwa tersangka dendam dengan H tapi mereka tetap berhubungan, berteman akrab. Hal itu terlihat pada saat foto bersama di perkawinan salah satu temannya. Tersangka menjadi semakin dendam sehingga merencanakan pembunuhan terhadap rekannya itu," jelas Hengki.


Pembunuh Bayaran

Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut menambahkan, usai menghabisi nyawa korban, tersangka kemudian mengambil sejumlah barang milik korban yang hendak dijual untuk menambah uang yang ada di tangannya.

Namun sebelum membunuh korban, terang Hengki, tersangka sempat meminta korban mentransfer uang sebanyak Rp 24 juta yang nantinya uang tersebut akan digunakan untuk menyewa pembunuh bayaran guna menghabisi H.

"Jadi dia sempat minta transfer Rp 24 juta kepada korban sebelum dihabisi, kemudian diambil juga beberapa barang milik korban. Dan tersangka ini juga merencanakan untuk menyewa pembunuh bayaran guna menghabisi H," kata Hengki.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, bahwa total uang yang ada di tangan tersangka berjumlah sebanyak Rp 30 juga.

"Jadi dia sempat ingin menyewa pembunuh bayaran, namun uangnya tidak cukup sehingga meminta korban untuk mentransfer," kata dia.

"Setelah uang ditransfer oleh korban, uang sebanyak Rp 4 juta juga sempat digunakan tersangka untuk main trading Binomo," sambung Panjiyoga

"Untuk yang sewa pembunuh bayaran tidak jadi karena tersangka keburu ditangkap oleh tim (Kepolisian)," pungkas dia.

Sebagai informasi, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHAP subsider Pasal 338 KUHAP, dan atau Pasal 365 KUHAP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. 

Berita Terkait
News Update