Kuasa Hukum Bantah Putri Candrawathi Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J

Senin 24 Okt 2022, 13:25 WIB
Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari)

Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari)

"Informasi yang disampaikan Putri Candrawathi, berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel. Ini bisa dilihat dari catatan BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog Hal. 18 tertanggal 9 September 2022," sambung Febri.

Dan terakhir, kata dia, ada bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya.

"Bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi Lantai 2 Rumah Magelang oleh Saksi Susi dan Saksi Kuay Ma'ruf," pungkas dia.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut bahwa Putri Candrawathi adalah otak pembunuhan sesungguhnya. 

"Putri Candrawathi ada perannya jelas, yaitu menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," kata Kamaruddin.

Karenanya, ujar Kamaruddin, Putri Candrawathi sudan tepat apabila dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHAP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup. (adam)

Berita Terkait

News Update