Diketahui, bahwa kasus kredit macet Rp65 miliar di Bank Banten atas pinjaman PT. HMN sedang diadili di persidangan atas terdakwa mantan Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur Utama PT. HNM.
Keduanya didakwa telah merugikan negara Rp186,5 miliar pada kasus pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur Tahun 2017. (Bilal)