Kejati Banten Dalami Penyelidikan Kasus Kredit Macet Rp65 Miliar di Bank Banten, Dikaji Peraturan yang Jadi Biang Kerok

Senin 24 Okt 2022, 13:02 WIB
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Siamanjuntak (Foto: Bilal)

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Siamanjuntak (Foto: Bilal)

Diketahui, bahwa kasus kredit macet Rp65 miliar di Bank Banten atas pinjaman PT. HMN sedang diadili di persidangan atas terdakwa mantan Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur Utama PT. HNM.

Keduanya didakwa telah merugikan negara Rp186,5 miliar pada kasus pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur Tahun 2017. (Bilal)

Berita Terkait

News Update