Perwira menengah Polri itu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa, dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada. Awalnya Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya. Lalu berdasarkan kecukupan alat bukti yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ujar Mukti.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, penangkapan terhadap Jenderal berbintang dua itu bermula dari adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Listyo memaparkan, beberapa hari yang lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap kasus jaringan gelap narkoba yang berawal dari laporan masyarakat.
"Kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil, dan dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka, dan Kompol dengan jabatan Kapolsek," ujar Listyo dalam jumpa pers di kantornya, Jum'at (14/10/2022).
Mantan Kabareskrim tersebut melanjutkan, atas adanya keterlibatan anggota Polri dalam sengkarut kasus jaringan peredaran barang haram ini, maka dilakukan kembali pengembangan mendalam yang mengarah kepada seorang anggota Polri dari jajaran Perwira menengah (Pamen).
"Dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan kemudian mengarah kepada personel anggota Polri berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukti Tinggi," kata Listyo.
"Dari situ, kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Dan tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan, dan saat ini Irjen TM telah dinyatakan sebagai terduga pelanggar," sambung Listyo.
Mantan Kapolda Banten itu menegaskan, dalam pengungkapan kasus perdagangan narkotika yang menjaring anggota Polri ini, pihaknya tak akan pandang bulu dalam menindak.
Menurutnya, kasus peredaran narkoba harus betul-betul ditegakkan. Bahkan, dia tak sungkan untuk melakukan pemecatan terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus (patsus). Kemudian, tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik, untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tandasnya.