ADVERTISEMENT

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akan Terapkan Tilang Elektronik

Minggu, 23 Oktober 2022 16:01 WIB

Share
pemantau tilang elektronika.. Ahmad Tri Hawaari
pemantau tilang elektronika.. Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG,   POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bakal menerapkan penindakan tilang pengendara melalui tilang elektronik atau ETLE untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, penerapan penindakan tilang tersebut baru akan terwujud pada 2023.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo mengatakan, penerapan tilang itu akan diimplementasikan di wilayah hukumnya setelah proses pemasangan ETLE pada 2023.
 
Pihaknya saat ini masih menunggu proses anggaran turun dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
 
"Jadi, untuk saat ini kita hanya memberikan penindakan berupa teguran dan simpatik kepada para pengendara, hingga terpasangnya kamera ETLE yang rencananya terpasang pada 2023," katanya, Minggu (23/10).
 

 

Joko menuturkan, rencana pemasangan perangkat tilang elektronik ini masih terus dimatangkan oleh pihak Polres Metro Tangerang dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Menurutnya, ETLE sangat efektif dalam membantu petugas dalam menindak pelanggar.

"Hal ini mencegah terjadinya interaksi polisi dengan pengendara," ucap dia.
 
Saat ini, Joko menambahkan, pihaknya dalam memecahkan masalah kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, telah menggelar berbagai operasi simpatik kepada pengendara.
 
"Razia simpatik tentang tertib dan keselamatan berlalulintas telah kita gelar untuk masalah kamseltibcarlantas itu," katanya.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).
 
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Surat telegram itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam pungli.
 
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau E-TLE. Baik statis, maupun mobile.
 
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," pungkasnya.(Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT