Juanda, menegaskan, status Hafiz Fatur saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Adiknya Irwansyah, inisial HF, itu statusnya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Briguna Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman," tutur Juanda.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2021 lalu, Hafiz Fatur pun dipanggil Kejari Kabupaten Bogor untuk dilakukan pemerikasaan.
Namun, dia mangkir sebanyak tiga kali.
Status Hafiz Fatur direkomendasikan oleh penyidik kepolisian dan kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Karena dia sudah kita panggil secara patut sebanyak tiga kali, tanggal 8 November, tanggal 15 November, kemudian 16 Desember," pungkas Juanda. (tresia)