Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Lagi Jadi 134 Orang

Jumat 21 Okt 2022, 12:25 WIB
Potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist)

Potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist)

MALANG, POSKOTA.CO.ID -  Korban akibat Tragedi Kanjuruhan kembali bertambah. Teranyar, korban tewas akibat Tragedi tersebut bertambah 1 orang, sehingga  total jumlah korban  ada 134 orang.

Informasi mengenai bertambahnya korban tragedi maut ini pun, dibenarkan oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis.

"(Informasinya, korban tewaa Tragedi Kanjuruhan bertambah 1 orang?) Iya benar, bertambah 1 sehingga total jumlah ada sebanyak 134 orang," kata Kholis saat dikonfirmasi, Jum'at (21/10/2022).

Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok itu berujar, korban tewas tambahan itu berijsial RDA (17) yang sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Syaiful Anwar Kota Malang.


6 Orang Jadi Tersangka

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Enam orang tersebut yakni:

1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL

Tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020;

2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)

Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000;


3. SS selaku security officer

Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang;
 
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata;

5. H, anggota Brimob Polda Jatim

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata;

6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ucap Listyo.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHAP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (Adam).

Berita Terkait

News Update