JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Brigjen Hendra Kurniawan tak kunjung menjalani sidang etik di institusi Polri meski telah dinyatakan sebagai tersangka sejak awal September lalu. Dua hari lalu, jendral bintang satu itu menjalani sidang atas dakwaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengkritik lambannya agenda sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan. Menurut dia, Polri berpotensi menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power jika terus menerus mengulur waktu.
"Ini potensial untuk abuse of power bagi personel yang lemah, dan menyimpang dari azas imparsial, atau equality before the law," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Kamis (20/10/2022).
Menurut Bambang, ketidakpastian jadwal sidang etik di institusi Polri merupakan wujud mandulnya penegakan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Etik dan Disiplin Anggota Kepolisian.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tak mengatur jadwal pasti kapan anggotanya harus disidang etik setelah dinyatakan melakukan pelanggaran. Hal ini membuat Polri bebas menentukan kapanpun waktunya.
"Itulah ketidakjelasan penegakan Perkap 7/2022 tentang etik dan disiplin anggota kepolisian, tak ada aturan kapan sidang etik itu digelar. Semuanya tergantung pada ankum atau atasan hukum tersangka. Akibatnya tampak menjadi suka-suka mereka," ujar Bambang.
Ketidaktegasan dalam menindak mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut berpotensi mempengaruhi opini publik. Karena tak ada kejelasan terkait jadwal sidang etik, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dikhawatirkan makin menurun.
Bambang mengatakan bahwa publik membutuhkan akuntabilitas atau keterbukaan dalam menindak jaringan Sambo dan oknum kepolisian lainnya yang menyimpang.
Dalam hal ini, ia setuju jika akuntabilitas sidang etik kepolisian mengikuti sistem pengadilan. Misalnya, menampilkan jadwal sidang etik pada situs polri.go.id.
Hanya saja, "Faktanya sudah akuntabel belum?" ujarnya.
Bambang mengatakan dibutuhkan ketegasan Sigit untuk menindak para oknum kepolisian yang menyalahi hukum. Selain itu, ia juga menyebut dibutuhkannya distribusi kewenangan dan pengawasan di tubuh Polri.
Jika penegakkan hukumnya tidak jelas dan terlihat suka-suka, maka ini akan mempengaruhi citra polri ke depannya.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan agenda sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan belum diputuskan. Ia mengaku tak mengetahui kapan jadwal pasti sidang terhadap anak buah Ferdy Sambo tersebut.
"Belum terinformasi untuk jadwalnya," kata dia saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahar Diantono, tak merespons permintaan konfirmasi jadwal sidang etik Hendra Kurniawan. Ia tak membalas pertanyaan yang dilayangkan lewat aplikasi pesan singkat.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan tertunda karena saksi kunci sakit pascaoperasi.
“Memang saksi kuncinya kemarin masih sakit pascaoperasi dan memang masih butuh penyembuhan,” kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Selasa, (27/9/2022) lalu.
Hendra Kurniawan adalah salah satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dicopot dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri pada 4 Agustus 2022.
Enam tersangka lainnya adalah mantan atasannya sendiri, eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, hingga AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, serta AKP Irfan Widyanto.(*)