JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menangkap komplotan jambret dan penadah.
Pelaku penjambret melancarkan aksi terhadap Warga Negara Asing(WNA),di daerah Penjaringan,Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi dalam konfrensi pers terhadap pengungkapan kasus penjambretan dan penadah barang curian.
“Satreskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap 8 pelaku. Lima pelaku penjambretan,dan tiga penadah hasil barang curian,” terang Kapolsek Penjaringan, Jumat (21/10/2022).
Dalam penjelasannya 3 WNA menjadi korban penjambretan,berasal dari India, Spanyol dan Australia.
“Korban pertama terjadi pada 27 Agustus salah seorang WNA India berprofesi guru berinisial UM(57) saat sedang berjalan kaki pada pukul 10.20 WIB,” jelasnya Boby.
Dari aksinya penjambret berhasil mengambil merampas tas korban yang di dalamnya berisi handphone, uang 10.600 dolar AS, hingga koin emas.
“Korban kedua, terjadi pada 9 Oktober 2022 lalu. Korban (BK) WNA Spanyol yang sedang liburan dijambret di depan sebuah tempat cucian mobil di Jalan Pluit Timur Raya,” ungkapnya.
Pelaku berhasil merampas handphone dari tangan korban.
“Setelah itu, korban yang ketiga seorang pria WNA Austria berinisial RT (58) dijambret pada hari Minggu, 16 Oktober, dan kehilangan ponselnya,” ucapnya.
Lima pelaku penjambretan yang ditangkap masing-masing berinisial RA (22), MS (21), MNI (33), R (18), dan W (20).
Selain eskekutor, tiga penadah yang juga dibekuk yakni NR (23), J (38), dan AS (30).
“Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 1 unit hp Samsung S20, 1 unit HP Redmi, uang tunai Rp.1.150.000, 1 tas warna coklat merek LV, 1 jam tangan merk Alexander Christie warna hitam, 1 buah celurit,” jelasnya.
Selanjutnya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan penjambretan dan 481 KUHP tentang pertolongan jahat/penadah dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.