JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kesehatan (kemenkes) memberi himbauan kepada masyarakat, khususnya para orangtua untuk tidak memberikan anak obat dalam bentuk cair atau sirup.
"Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," kata juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, dikutip laman resmi Kemenkes.
"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," sambungnya.
Orangtua yang memiliki anak balita harus waspada dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah.
Jika anak memiliki gejala tersebut, disegerakan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Selain itu, orangtua juga diminta untuk membawa atau memberikan informasi mengenai obat yang dikonsumsi anak sebelumnya serta menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.
Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Ganguan Ginjal Akut Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) yang menyerang pada anak, khusunya dibawah usia 5 tahun.
Hingga 18 Oktober 2022, jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak.
Untuk memastikan penyebab dan faktor risiko dari gangguan ginjal akut, Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemerikasaan laboratorium.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.
Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.
Untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan, Kemenkes meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Selain itu, kemenskes juga meminta seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.
Penghentian sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.10.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak.
Ketetapan dalam Surat Edaran (SE) tersebut diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, Selasa (18/10/2022).