ADVERTISEMENT

Astaga! Oknum PJLP Sudin LH Jakpus Pungli Tukang Gerobak Sampah, Tiap Bulan Wajib Setor Rp 50 Ribu, Tiap Hari Rp 5 Ribu

Kamis, 20 Oktober 2022 22:58 WIB

Share
Armada truk sampah menumpuk di Kantor DLH Kota Serang sebelum diijinkan dibuang di TPSA Bagendung. (ist)
Armada truk sampah menumpuk di Kantor DLH Kota Serang sebelum diijinkan dibuang di TPSA Bagendung. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku geram terkait maraknya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap sejumlah tukang gerobak sampah.

Oleh karena itu, Heru bakal memanggil Camat, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Jakarta Pusat hingga Kadis LH terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) tersebut.

"Akan saya panggil camat, Kasudin hingga Kadis LH terkait informasi pungli tersebut," ujar Heru kepada awak media di Labkesda, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

Dikatakan Heru, pihaknya akan menindak oknum yang terlibat pungli baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).

 Terlebih, kata dia, jika ada ASN yang terlibat akan diberi sanksi disipilin.

"Terima kasih atas laporannya terkait pungli dan saya akan tindak ," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah tukang gerobak sampah di wilayah Jakarta Pusat mengeluhkan terkait maraknya aksi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat. 

"Dalam satu bulan kita harus berikan uang Rp 50 sampe Rp 60 ribu. Terus setiap hari kita harus berikan uang Rp 5 sampai 10 ribu," ucap seorang yang berinisial MA saat diwawancarai awak media di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

MA mengatakan, selain uang yang diberikan, dirinya bersama tukang gerobak sampah lainnya wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)

Adapun jenis THR yang diberikan seperti kue, dan sirop dengan berbagai jenis.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT