Selain itu, jelas dia, akibat perbuatannya, kini penyidik telah menetapkan pelaku R sebagai tersangka dalam kasus ini.
"(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal sementara, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHAP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa.
Sebelumnya untuk diketahui, mayat perempuan ditemukan terbungkus dalam plastik hitam di kolong Tol Becakayu pada Senin (17/10/2022) malam.
Adapun lokasi tepat di mana mayat itu ditemukan, terletak di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Jatibening, wilayah Sumber Artha, Kota Bekasi.
Saksi bernama Dian (35) menceritakan, jasad korban pertama kali ditemukan ketika seorang penjaga warung sedang mencari gelas kopi bekas pelanggannya. (Adam).