Roy Suryo Jalani Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Kuasa Hukum Sebut JPU Tak Cermat Susun Surat Dakwaan

Rabu 19 Okt 2022, 16:44 WIB
Siang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dengan terdakwa Roy Suryo terkait kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi di PN Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

Siang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dengan terdakwa Roy Suryo terkait kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi di PN Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Terdakwa Roy Suryo menjalani sidang kasus meme stupa mirip Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (19/10/2022). Agenda sidang yakni pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Roy Suryo membacakan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu.

Kuasa hukum mengatakan, surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Termasuk surat dakwaan yang disusun secara prematur dan salah subjek.

"Kita sudah ketahui bersama bahwasanya kesalahan identitas Roy Suryo itu telah terungkap di persidangan pertama, yaitu identitas berupa NIK. NIK tidak sesuai dengan apa yang didakwakan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Pitra Ramdoni kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

"Kedua mengenai alamat. Alamat itu tidak sesuai dengan KTP, sehingga surat dakwaan tersebut cacat secara formil. Identitasnya tidak jelas," tambahnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU terkait  pihak yang membuat dan memposting meme stupa Candi Borodudur.

Menurut Pitra, hingga kini pihak tersebut belum diproses secara hukum meski sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 lalu.

"Karena pada waktu kita membuat laporan polisi, sudah jelas kitalah pertama yang buat laporan terhadap tiga meme foto stupa yang telah tersebar dalam membuat heboh di dunia maya. Maka untuk itu seharusnya kalau memang ini mau fair dan mau berimbang, laporan polisi kita dulu yang diproses," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umun (JPU), mendakwakan Roy Suryo dengan Pasal alternatif terkait kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

Dalam pembacaan dakwaan itu, nampak Roy Suryo hadir secara virtual mengenakan kemeja berwarna putih.

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tentang ITE.

Dakwaan kedua yakni Pasal 156a Undang-Undang Hukum Pidana atau Ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata tim JPU, Tri Anggoro Mukti kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan di ruang sidang utama itu Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tim JPU menyebut Roy Suryo dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Saat dakwaan dibacakan, Roy Suryo dianggap telah menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo. Selain itu, Roy Suryo juga menambahkan kata 'lucu' dan 'ambyar'.

"Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," papar Tri. (Pandi)


 

Berita Terkait

News Update