ADVERTISEMENT

Kemenkes Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup di Semua Apotek

Rabu, 19 Oktober 2022 12:59 WIB

Share
Ilustrasi obat sirup. (Foto/Freepik)
Ilustrasi obat sirup. (Foto/Freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi instruksi kepada seluruh apotek untuk menghentikan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Intruksi tersebut dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan serta tindak lanjut dari adanya temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia.

Penghentian sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.10.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Ketetapan dalam Surat Edaran (SE) tersebut diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, Selasa (18/10/2022).

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin 8 dari SE tersebut.

Melalui SE, Murti meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup sampai pengumuman resmi dari pemerintah dilakukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Murti juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit ini merupakan rumah sakit yang paling sedikit memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PCU).

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas  ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PCU), harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan sebanyak 129 orang yang mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal per Selasa (18/10/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Adinda Salsa
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT