Foto : Surat Hak Jawab dari Rahayu & Partners kepada Poskota.co.id.

Jakarta

Hak Jawab Terkait Berita : Kemelut Kepengurusan P3SRS Puri Kemayoran, Pengamat Ini Sebut Ada Oknum Pejabat DKI Terlibat

Rabu 19 Okt 2022, 14:13 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kuasa hukum PPPSRS Puri Kemayoran, Jakarta Pusat yakni Elvira Rahayu SH, MH dan Amos Tulus Franky SH, MH dari Rahayu & Partners, Advocates/Legal Consultants, menyampaikan hak jawab terkait berita berjudul “Kemelut Kepengurusan P3SRS Puri Kemayoran, Pengamat Ini Sebut Ada Oknum Pejabat DKI Terlibat” yang dimuat pada Minggu 13 Maret 2022 di poskota.co.id.

Dalam suratnya yang disampaikan pada Rabu, 18 Oktober 2022, Elvira Rahayu SH MH menilai bahwa pemberitaan di poskota.co.id soal berita ‘Kemelut Kepengurusan P3SRS Puri Kemayoran, Pengamat Ini Sebut Ada Oknum Pejabat DKI Terlibat” adalah tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi.

Elvira Rahayu SH MH menyebut tidak benar adanya  ikut campur oknum pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta yang berkeinginan mendepak pengurus demosioner dengan memasukkan orang tertentu yang sudah dilarang oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 70 Tahun 2021.

“Berdasarkan Akta Pernyataan Ketua Terpilih PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran No. 18 tanggal 7 Mei 2018, Notaris Zainuddin SH, yang dilaksanakan pada Sabtu 21 April 2018 menetepkan periode kepengurusan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran sejak 1 Mei 2018 s/d 30 April 2021 dan telah diterima dan dicatat dalam Arsip Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta (Dinas PRKP).

Meski sudah berakhir periode kepengurusan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran tetapi saudara Faisal S belum pernah melaksanakan implementasi Peraturan Gubernur No. 123 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, sehingga hal tersebut menimbulkan keresahan para anggota PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran.

“Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta telah memfasilitasi mediasi antara saudara Faisal S dan wakil pemilik/penghuni Apartemen Puri Kemayoran, tetapi mediasi tersebut itu tidak mencapai kata sepakat di antara para pihak. Hal ini disampaikan dalam Surat Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta No. 4369/-1.796.55 tanggal 15 Oktober 2021. Selain itu disampaikan pula saudara Faisal S dan pengurus lainnya periode 2018 – 2021 diperkenankan secara kolegial untuk memfasilitasi tahapan implementasi Pergub 132/2018 tersebut.

Kemudian pada 7 Desember 2021 saudara Faisal S dan pengurus periode 2018 – 2021 diundang oleh Dinas PRKP untuk mengikuti rapat monitoring kedua Implementasi Pergub 132/2018 di Apartemen Puri Kemayoran dan ditandatangani oleh semua yang hadir dan termasuk saudara Faisal S juga ikut menandatangani.

“Operasional kegiatan kepengurusan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran tidak pernah dikekang oleh Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta dan tetap memperkenankan pengurus PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran menjalankan tugas pengurus dan pengelola dalam rangka Implementasi Pergub 132/2018 dan tidak mengekang kegiatan tersebut sebagaimana yang disampaikan saudara Upa Labuhari,” ujar Elvira Rahayu.

Akan tetapi saudara Faisal S mengingkari dan tidak mau melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Berita Acara Monitoring Kedua tanggal 7 Desember 2021 untuk melaksanakan Implementasi Pergub 132/2018.

Dalam hak jawabnya, Elvira Rahayu SH MH juga menyebut saudara Faisal S juga menggugat Kepala Dinas PRKP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 795/PDt.G/2021/PN Jkt.Pst yang mana putusan gugatan tersebut berbunyi “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Atas penerbitan berita sebelumnya yang tidak berimbang, Redaksi poskota.co.id menyampaikan permohonan maaf kepada pengurus PPPSRS serta pihak-pihak yang terkait dengan pemberitaan ini. (Red)

Tags:
apartemen puri kemayoranJakarta PusatHak Jawabkuasa hukum

Administrator

Reporter

Novriadji

Editor