ADVERTISEMENT

Polisi Tegaskan, 2 Bocah Laki-Laki Berhubungan Intim di Empang Samping RS Mitra Keluarga Sebagai Tindakan Asusila Terhadap Anak

Selasa, 18 Oktober 2022 18:53 WIB

Share
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan. (Foto: Pandi)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan. (Foto: Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi memastikan kalau tindakan asusila yang dilakukan dua bocah laki-laki di empang samping RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, merupakan tindakan pelecehan seksual terhadap anak.

"Perbuatan yang dilakukan terhadap anak kita sebutnya ini kekerasan seksual terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Haris menjelaskan, terlapor sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban. Motif terlapor nekat berbuat asusila kepada temannya sendiri itu karena kerap menonton film porno.

"Hasil wawancara terhadap terlapor, terlapor menyampaikan bahwasanya terlapor sering menonton film dewasa, dan dia mencoba mempraktikkan kepada temannya yang lain, apa yang dia tonton," jelasnya.

Adapun saat itu, tidak ada ancaman yang dilakukan terlapor kepada korban. Hanya saja terlapor sempat mengajak korban bermain lalu menyuruh menonton film porno.

Tindakan asusila tersebut bisa terjadi berawal dari terlapor yang mengajak korban. Awalnya terlapor mengajak korban untuk bermain layangan di sekitaran empang samping RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

"Kemudian bermain di empang, berlanjut mengajak untuk menonton film porno, tapi korban tidak mau. Kemudian mengajak mandi di empang, dilanjut bertelanjang, kemudian kembali mengajak untuk melakukan perbuatan yang ada di dalam video," beber Haris.

"Korban langsung mau (diajak ke empang). Tidak ada, tidak ada sama sekali (ancaman). Saat ini terlapor dan korban masih kita lakukan pendalaman, karena mereka masih anak-anak," tambahnya.

Haris menjelaskan bahwa, baik korban maupun terlapor masih berusia 12 tahun. Berdasarkan hasil keterangan, korban dan terlapor baru pertama kali melakukan tindakan asusila.

"Berdasarkan keterangan baru pertama kali melakukan (tindakan asusila)," paparnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT