"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang. Terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Lebih lanjut, penyelidikan ini didasari atas laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tanggal 22 September 2022.
Dalam penyelidikan ini, diduga ada pelanggaran Pasal 5 Ayat (11) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Ramadhan.