Foto : Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Kriminal

Bharada E Sesali dan Minta Maaf Akui Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal

Selasa 18 Okt 2022, 12:48 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan kepada publik permintaan maaf dan menyesali perbuatannya usai menjalani sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pembunuhan Brigadir J. 

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," ucap Bharada E kepada awak media usai menjalani sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Bharada E juga menambahkan dirinya menyesali perbuatannya yang dilakukan.  "Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah jenderal," beber terdakwa ekseskutor pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang pembacaan dakwaan JPU, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yoshua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Bharada E Diadili di PN Jaksel, Dakwaan JPU Sebut Siasat Isoman Pembunuhan Brigadir J Usai persidangan, Bharada Eliezer tidak mengajukan nota keberatan. Sidang Bharada Eliezer akan dilanjutkan pada Selasa, 25 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*/adji)
 

Tags:
richard eliezersidang bharada ePN JakselPembunuhan Brigadir J

Administrator

Reporter

Novriadji

Editor