ADVERTISEMENT

Akibat Pencemaran Limbah B3 Pabrik 13 Warga Didiagnosa Sakit Paru, DLH Kota Serang: Izinnya Pengepul, Taunya Pengolahan

Selasa, 18 Oktober 2022 16:51 WIB

Share
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi.(Foto: Bilal)
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi.(Foto: Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang menemukan banyak pelanggaran lingkungan dari aktivitas gudang limbah B3 di Lingkungan Kesuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang.

Hal itu diduga menjadi penyebab 13 warga setempat didiagnosa menderita paru-paru. Padahal lokasinya tidak jauh dari Pemkot Serang.

Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi mengatakan, temuan pelanggaran lingkungan terungkap saat tim melakukan pengawasan. 

"Telah melakukan pengawasan, banyak pelanggaran lingkungan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/10/2022).

Ia mengaku tidak dapat melakukan penutupan aktivitas gudang tersebut. Alasannya, izinnya dikeluarkan oleh DLH Provinsi Banten.

Menurutnya, pelanggaran sangat terlihat jelas saat dilakukan pengawasan, terutama pada pengolahan limbah. Padahal izin yang dikeluarkan hanya pengepulan.

"Izin yang dikeluarkan hanya pengepulan bukan pengolahan. Kami lihat kasat mata terjadi pencemaran terhadap tanah, air, ada pembakaran otomatis udara," ungkapnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya mengaku akan mengambil contoh air, tanah, dan udara sebagai rekomendasi penutupan aktivitas kepada DLH Provinsi Banten.

Jika masih ingin beroperasi, perusahaan itu disarankan pindah lokasi. Mengingat berdasarkan RTRW, Kecamatan Serang bukan tempat untuk industri.

"Kita inginnya ditutup ke provinsi, kita lanjukan rekomendasi tanpa ada pengolah B3. Maka RTRW bukan daerah industri. Kita romendasikan ditutup atau cari daerah lain," jelasnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT