Polres Pandeglang Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi Gas 3 Kg

Senin 17 Okt 2022, 16:51 WIB
Para pelaku penyalahgunaan gas lpg bersubsidi saat diamankan Polres Pandeglang. (Ist).

Para pelaku penyalahgunaan gas lpg bersubsidi saat diamankan Polres Pandeglang. (Ist).

"Aksi para pelaku isi sudah berlangsung lama, dan keuntungan yang diraih oleh para pelaku tiap harinya berkisar sebesar Rp 5 juta rupiah," katanya.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku tersebut lanjut Indik, yaitu pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukuman terhadap para pelaku selama kurang lebih 6 tahun penjara," tegasnya.

Salah seorang pelaku penyalahgunaan gas Lpg bersubsidi, US mengaku, ia dan temannya melakukan aksi tersebut sudah berjalan selama 3 bulan lebih. Ia mengaku, pemindahan isi tabung gas itu dengan menggunakan alat.

Ia juga mengaku, mendapatkan tabung gas ukuran 3Kg itu dari pihak-pihak yang akan menjualnya kepada dirinya, kemudian isi tabung dari ukuran gas Lpg 3Kg dipindahkan ke tabung ukuran 12Kg.

"Biasanya tabung gas Lpg ukuran 12Kg itu di jual ke daerah Cilegon dan Serang, dengan keuntungan per satu tabung sebesar Rp 50 ribu," tuturnya. (Samsul Fatoni).
 

Berita Terkait

Ribetnya Hidup di Negeri Ini

Kamis 22 Des 2022, 06:00 WIB
undefined

News Update