Dikurung di Patsus dan Dicopot dari Jabatan, 4 Anggota Polri Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Terancam di-PTDH

Senin 17 Okt 2022, 15:49 WIB
Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Putra bersama Mendagri Tito Karnavian.(ist)

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Putra bersama Mendagri Tito Karnavian.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat anggota Polri yang terjerat kasus dugaan peredaran narkoba bersama dengan bekas Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa, dijatuhi sanksi penahanan di tempat khusus (patsus) di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, keempat anggota mulai dari pangkat Aiptu hingga AKBP tersebut juga terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Empat orang yang merupakan anggota Polri juga sudah kita lakukan patsus di Polda Metro Jaya. Sehingga sedang berjalan proses kode etik dan profesinya. Kemudian juga seiring dengan itu pemeriksaan terkait dengan pelanggaran pidananya ini juga kami lakukan," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Artinya keempatnya terancam PTDH? 

"Iya. Selain itu juga sudah non job," lanjut Zulpan.

Perwira menengah Polri itu berujar, ancaman sanksi PTDH terhadap empat anggota Korps Bhayangkara itu, dilakukan pihaknya sebagai wujud dari keterbukaan Kepolisian dalam rangka penanganan kasus dugaan narkoba ini.

"Makanya, setiap ada pemeriksaan kita selalu update agar masyarakat juga mengetahui bahwa kita mengedepankan fakta-fakta hukum yang kita temukan dalam kasus ini. Kami juga menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak, sehingga bisa dipantau oleh masyarakat," ucap dia.

Selain itu, Zulpan menambahkan, pencopotan jabatan (non job) bagi keempat anggota Polri itu juga dilakukan sebagai wujud tegas Polda Metro Jaya dalam memproses kasus dugaan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kepolisian.

Jadi tidak ada ampun? 

"Sebagai wujud nyata, Polri berkomitmen dalam rangka memberantas narkotika atau narkoba yang melibatkan semua pihak, termasuk anggota Kepolisian," paparnya.

"Tentunya ini menjadi keprihatinan bagi kita ya, di satu sisi ya, tapi juga di satu sisi ingin menegakkan aturan agar masyarakat mengetahui komitmen pimpinan Polri dan juga pimpinan Polda Metro Jaya adalah tegak lurus terkait dengan pemberantasan narkotika ini," sambung dia.

Lebih lanjut, dia juga memastikan, dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, jumlah pelaku masih sama tak berkurang maupun bertambah.

"Sampai saat ini ada 11 tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara kasus ini, tersangkanya ada 11," jelasnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pengungkapan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, terang Listyo, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Mantan Kabareskrim tersebut melanjutkan,  pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Teddy Minahasa.

Akan hal ini, Listyo pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.

Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Irjen Teddy Minahasa.

Dalam kasus dugaan peredaran narkoba ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat.

Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara. 

Berita Terkait
News Update