TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 12 remaja berusia belasan tahun harus berurusan dengan polisi Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota.
Pasalnya, belasan remaja ini diduga hendak tawuran di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Minggu (16/10) dini hari.
Ada pun 12 remaja itu diamankan polisi. Ke-12 remaja tersebut berinisial MRS, AP, AJ, MGF, AKR, RNA, ARF, AH, MAS, AM, RW dan W. Selain itu, ada sebilah sajam diamankan polisi.
"Saat diamankan ada sebilah senjata tajam jenis Pedang didapat dari kelompok remaja tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (17/10).
Lanjut dia, penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung saat melintas di TKP melihat ada dua belas orang remaja sedang berkumpul-kumpul.
Sigap anggota langsung mengamankan belasan remaja tersebut. Dan saat digeledah didapati sebilah senjata tajam jenis pedang yang diduga kuat sebagai senjata untuk melakukan aksi tawuran.
"12 remaja ini berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jati Uwung guna proses penyelidikan dan pembinaan lebih lanjut, kami (polisi) langsung memanggil pihak sekolah, Orang tua, dan pihak perlindungan anak dan perempuan atau P2TP2A untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam kesempatannya Kapolres mengaku prihatin atas maraknya aksi kumpul - kumpul remaja yang mengarah pada aksi tawuran. menurutnya aksi tawuran tidak hanya merugikan diri sendiri tapi merugikan orang lain dan masyarakat resah bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
"Kami (polisi) akan tindak tegas segala bentuk aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), anak berhadapan dengan hukum akan kami proses," pungkasnya. (Veronica Prasetio)