"Rencananya seperti itu, update terakhir belum diinfo. Joka nanti ada perkembangan akan kami update," tandas perwira berpangkat melati tiga itu.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba bersama 10 orang lainnya, yang 4 di antaranya merupakan anggota aktif Korps Bhayangkara.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa, dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada. Di mana, awalnya Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya, lalu berdasarkan kecukupan alat bukti, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ujar Mukti.
"Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat," lanjut Mukti.
Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara," ucapnya. (Adam).